img
Bawaslu Berikan Saran Kepada Bupati Barito Utara
  Jumat, 10-01-2020       767

bawaslu-berikan-saran-kepada-bupati-barito-utara

Dalam konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dan rombongan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, SE,M.AP dan jajarannya. Konsultasi diadakan di ruang kerja Ketua Bawaslu berlangsung dengan suasana santai dan keakraban.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan maksud tujuan dari konsultasi yakni agar nantinya produk hukum yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak menjadi cacat hukum. "Saya rencananya akan mengikuti gelaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Bakal Calon Gubernur, terkait banyaknya kekosongan pejabat eselon II di Barito Utara," jelas H. Nadalsyah. Hal ini disebabkan oleh para pejabat telah memasuki masa purna tugas (pensiun) dan ada yang meninggal dunia. "Kekosongan hampir lebih dari satu tahun, oleh karena itu saya meminta saran masukan dari Bawaslu terkait rencana Pemkab Barut akan melaksanakan lelang jabatan," ungkap Bupati.

Menjawab permintaan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, Ketua Bawaslu, Satriadi, SE,M.AP menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2104 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 71 ayat (2) yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. "Kami sarankan agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelas Satriadi. Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Kementrian Dalam Negeri, agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberitahukan kepada Bawaslu. "Hal ini untuk mencegah timbulnya permasalahan dikemudian hari," tutup Satriadi.

Setelah melakukan konsultasi, Bupati Barito Utara segera memerintahkan kepada Plt. Kepala BKPSDM untuk menindaklanjuti hasil konsultasi yang telah dilakukan. "Segera lakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terlebih kita telah mendapat rekomendasi dari KASN untuk pembentukan Pansel Lelang Jabatan," perintah H. Nadalsyah kepada Plt. Kepala BKPSDM. (Diskominfosandi2020)

Komentar

Belum ada komentar